(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN

Admin kominfosanti | 20 Juli 2026 | 97 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui  Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Senin (20/7) bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.


Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi awal sekaligus persiapan bagi seluruh ASN terkait penyesuaian pakaian dinas sebelum regulasi baru ini diterapkan secara resmi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, I Gusti Putu Ngurah Mastika, S.STP., M.M.


Turut hadir mewakili Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Gede Hari Satria Wibawa Argapa, S.Pd., M.A.P.


Secara umum, tidak terdapat perubahan signifikan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas pada aturan terbaru ini. Penggunaan pakaian dinas tetap disesuaikan dengan ketentuan pada hari-hari tertentu, seperti : Hari Raya Purnama & Tilem menggunakan pakaian adat persembahyangan, Hari Jadi Provinsi Bali (14 Agustus) menggunakan pakaian adat madya dan pada tanggal 17 setiap bulan menggunakan pakaian seragam KORPRI.


Adapun penyesuaian tambahan secara teknis dan terperinci mengenai kelengkapan atribut serta jenis pakaian dinas lainnya telah dirangkum lengkap dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026.


Sebagai informasi, saat ini regulasi tersebut masih dalam proses penandatanganan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. Setelah proses administrasi selesai, Perbup ini akan segera disebarluaskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman resmi penggunaan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.