(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Disdukcapil Buleleng "Go Digital", Kominfosanti Buleleng Turut Ikuti Sosialisasi

Admin kominfosanti | 18 November 2020 | 50 kali

Pada hari Selasa, 17 Nopember 2020, bertempat di Banyualit Spa’N Resort, Dinas Kominfosanti diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Layanan SPBE I Made Wirama Satria, SE mengikuti kegiatan Sosialisasi Inovasi Pelayanan Kependudukan “ Disdukcapil Buleleng Go Digital”. Hadir pada acara tersebut perwakilan beberapa Camat dan perwakilan Kecamatan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng dan pejabat Struktural di Lingkup Disdukcapil Kab. Buleleng.

Materi sosialisasi dibawakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Pemerintah Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P. Pada materi sosialisasi disampaikan beberapa inovasi digital yang telah dilaksanakan oleh Disdukcapil Buleleng diantaranya Penerapan Tanda Tangan Elektronik, Pengajuan KTP-el, KIA, Konsolidasi Manual Via Website

Penerapan Tanda Tangan Elektronik dengan Bar Code memudahkan masyarakat dalam memvalidasi data kependudukan. Proses validasi ini sangat mudah dilakukan dengan menginstall QR code reader pada smartphone berbasis Android dan lanjut melakukan scanner pada QR Code, hasil scanner akan menunjukkan kevalidan data dari masing-masing penduduk. Pengajuan KTP-el, KIA, Konsolidasi Manual Via Website kan memudahkan masyarakat dalam proses Pengajuan KTP-el, KIA, Konsolidasi Manual Via Website melalui https://buleleng.dukcapil.online

Selain itu Disdukcapil Buleleng juga akan melaksanakan program Sidakep yaitu Siap Datang ke Rumah Penduduk, program ini dimaksudkan untuk melayani masyarakat yang tidak mampu melaksanakan administrasi kependudukan karena alasan tertentu misalnya difabel, sakit, usia senja dan alasannya lainnya sehingga dipandang perlu untuk dijajagi ke tempat tinggal masyarakat tersebut yang tentunya dengan tetap memenuhi ketentuan pada SOP yang ditentukan sehingga hak warga Negara pada administrasi kependudukan dapat dipenuhi. (IL SPBE/Made Wirama)