Diskominfosanti Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kabid. Persandian dan Statistik, Nyoman Suyasa, SE, MAP. didampingi Staf, Senin (31/5) menghadiri Rapat Gabungan DPRD di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng . Hadir pula dalam Rapat ini, Tim Ahli DPRD Buleleng, Anggota Komisi I, II, II dan IV DPRD Kab. Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Buleleng, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng, Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng, Bappeda Kab. Buleleng, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Buleleng, Dinas Pertanian Kab. Buleleng, Dinas PUTR Kab. Buleleng, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Buleleng.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara,SH ini membahas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Restribusi Menara Telekomunikasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Di samping itu, dalam rapat Gabungan ini dilakukan penyampaian usul dan saran serta masukan dari para anggota DPRD Terkait dengan 3 Ranperda tersebut.
Terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sudah terjalin kesepahaman pandangan antara gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif. Namun ditekankan agar melakukan pendataan yang lebih intens terhadap menara-menara telekomunikasi yang ada di wilayah kabupaten Buleleng, baik yang sudah maupun yang belum berijin, dengan harapan pendapatan daerah dari sektor tersebut dapat di tingkatkan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara,SH. terkait tiga Ranperda tersebut masih ada hal-hal yang masih harus mendapat pembahasan lebih lanjut. Maka dari itu, DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam gabungan komisi-komisi akan mengadakan pembahasan lebih lanjut pada rapat Eksekutif selanjutnya. (Bidsanti/Nyoman Suyasa)