(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Akademisi Ambil Peran dalam Penyelesaian Polemik di Masyarakat

Admin kominfosanti | 19 Oktober 2015 | 633 kali

Program Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Mahendradata bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar Seminar “Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” yeng bertempat di Gedung Laksmi Graha pada hari Senin (19/10).
Bupati Buleleng yang diwakili Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos.,M.Si. dan sekaligus membuka seminar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng menyambut baik penyelenggaraan seminar tersebut, sebagai wujud bukti bahwa para akademisi turut membantu tugas pemerintah dengan ikut mengambil peran dalam penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat. Selaian itu Gede Sandhiyasa juga menyampaikan pembentukan undang-undang desa merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional dimana dengan perluasan kewenangan otonomi desa, baik dalam menentukan prioritas pembangunan dan penggunaan dana maka diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan desa dan prakarsa desa sehingga pola pembangunan yang selama ini lebih berpusat pada perkotaan bisa bergeser ke pedesaan, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia masih berada di desa.
Turut hadir dalam acara tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten Buleleng, Camat Se-Kabupaten Buleleng, Rektor Universitas Mahendradata yang diwakili oleh Wakil Rektor III, Ketua Yayasan Mahendradata.(dik)