Kamis, 16 Januari 2020. Pukul 09.00 wita bertempat di Laboratorium Komputer Diskominfosanti Kab. Buleleng sosialisasi dan penerapan sertifikat elektronik pada surat keluar digelar oleh Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata, ST di hadiri oleh admin persuratan masing-masing bidang yang telah ditunjuk Kepala Bidangnya di lingkup Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng.
Tujuan penggunaan tanda tangan elektronik ini selain sebagai amanah UU ITE yang mengamanatkan penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik dan privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat elektronik, juga untuk mengamankan informasi dengan prinsip persandian yaitu, keutuhan dokumen, keaslian dokumen, kerahasiaan dokumen dan nir penyangkalan.
Disamping itu keunggulan penggunaan sertifikat elektronik adalah kemudahan mengakses dokumen, menghemat kertas, memperkecil kemungkinan kehilangan data, dan menyederhanakan proses admin pemerintahan.
Setelah penggunaan sertifikat elektronik ini berjalan baik, diharapkan OPD di Lingkup Pemkab. Buleleng juga menerapkan sertifikat elektronik baik berbasis online/aplikasi sistem informasi ataupun offline (aplikasi panter) seperti pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab. Buleleng pada surat izinnya. Untuk memverifikasi surat bertanda tangan elektronik Diskominfosanti Kab Buleleng secara digital bisa melalui aplikasi VeryDS (aplikasi milik Balai Sertifikasi Elektronik BSSN) yang dapat di download di PlayStore. (erry/sandi)