(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Bidsan Konsultasi ke Balmon

Admin kominfosanti | 18 Maret 2019 | 452 kali

Bidang Persandian Diskominfosandi Kabupaten Buleleng Konsultasi dan Koordinasi ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Kelas I Denpasar. Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Ijin Stasiun Radio serta harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak saling mengganggu. Sampai saat ini Pemkab Buleleng khususnya di Bidang Persandian Diskominfosandi Kab Buleleng memiliki 3 (tiga) buah Ijin Stasiun Radio yang harus diperpanjang setiap tahunnya sehingga diperlukan perpanjangan BHP frekuensi Stasiun Repeater guna optimalnya arus koordinasi dan komunikasi antar Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Buleleng. Terkait hal tersebut pada hari kamis, tanggal 14 Maret 2019, Bidang Persandian yang diwakili Kasi Pengawasan,Pemeliharaan dan Evaluasi Persandian, Dwi wahyuni dan Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian OPP, Komang Ery Marta Pariata beserta staf melaksanakan koordinasi ke Balmon Denpasar terkait Permohonan ISR (Ijin Stasiun Radio ) yang sudah diajukan terhadap Repeater Baru yang sudah terpasang dikarenakan mengalami kendala dalam pengajuannya. Dan saat ini pengajuan sudah tuntas tinggal menunggu persetujuan Ditjen Postel Kemkominfo. Selanjutnya dilaksanakan juga pengaduan atas gangguan yang terjadi pada 2 (dua) dari 3 (tiga) ijin yang dimiliki Diskominfosandi Buleleng, dimana terjadi gangguan noise dan penggunaan frekuensi secara ilegal oleh pihak lain. Selanjutnya pihak Balmon akan menindaklanjuti laporan pengaduan teraebut agar segera tuntas dan terselesaikan.