(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Bidsan Koordinasi tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Admin kominfosanti | 05 Desember 2019 | 101 kali

Kamis,5 Desember 2019. Berdasarkan surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya,no 2044 th 2019 tentang pelayanan ijin stasiun Radio ,dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 9 th 2018 tentang ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Bidang Persandian Dinas Kominfosandi Kab.Buleleng yang diwakili Kasi Pengawasan, Pemeliharaan dan Evaluasi Dwi Wahyuni beserta staf melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Denpasar guna melakukan penyesuaian dan pendaftaran ulang ISR ( ijin stasiun Radio).
Diskominfosandi Kab.Buleleng sampai saat ini memiliki 3 ijin (ISR) yang harus didaftarkan kembali guna optimalisasi komunikasi dan koordinasi antar OPD lingkup Kabupaten Buleleng. (dwi/bidsan)