Bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara, Kantor KPP Pratama Singaraja diselenggarakan acara sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pembuatan dan pelaporan e-SPT PPh 23 pada hari Selasa, 30 Juli 2019.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi ini dengan bekerjasama dengan KPP Pratama Singaraja. Dalam sosialisasi dan bimtek ini, Linda Safitri selaku nara sumber mengharapkan para pegawai bisa menyampaikan SPT pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara tepat waktu, serta tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Dijelaskan kembali oleh Linda Safitri, khusus untuk PPh pasal 23, bendahara pengeluaran di masing – masing SKPD diwajibkan membuat bukti potong pemotongan pajak.
Dalam kegiatan bimtek ini dihadiri oleh bendahara pengeluaran di masing – masing SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dari Dinas Kominfosandi Buleleng, hadir bendahara pengeluaran, Salamah didampingi staf bagian keuangan Reka Adi Jaya. (sur-sekretariat)