Dalam usaha untuk meningkatkan disiplin PNS, BKD Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) di Dinas Kominfo pada hari Senin, 1 Desember 2014. Penyusunan sasaran kerja pegawai ini merupakan pengembangan dari penilaian kerja PNS sebelumnya melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Pengembangan ini dikarenakan penilaian pelaksanaan PNS terdahulu dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS. Dasar hukum terbaru yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah (PP) ini sudah mulai disosialisasikan ke seluruh SKPD di akhir tahun 2013, mulai dicoba dilaksanakan di akhir triwulan ke-2 tahun 2014, dan dievaluasi kembali sekaligus pemantapan pengisian SKP di akhir tahun 2014.
Dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Drs. Nyoman Laksaketi, sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan seluruh staf PNS Dinas Kominfo. Hadir perwakilan dari BKD Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pengembangan Karir, I Gede Wisnawa, SH. dan Kepala Sub Bidang Bina Disiplin, I Gede Arya Rimbawa Giri, SIP, MAP. menyampaikan beberapa solusi dari masalah yang dihadapi saat pengisian formulir penilaian SKP. Banyak kendala yang ditemukan karena format penilaian SKP merupakan hal baru yang berisi perhitungan tentang rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas di bidang kerjanya. (lin)