(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

BPKPD Kab.Buleleng Adakan Sosialisai Perbup Nomor 48 Tahun 2020 secara Virtual

Admin kominfosanti | 18 Januari 2021 | 81 kali

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat secara virtual, Senin , 18 Januari 2021, dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium pada Kegiatan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Ni Made Susi Adnyani , SE,AK. serta didampingi oleh Kepala Sub. Bidang Penyusunan Kebijakan, Made Wahyu Hirma Yogasuri,SH. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh seluruh SKPD se Kabupaten Buleleng. Dalam sosialisai ini ditekankan agar tetap berpedoman pada peraturan- peraturan yang berlaku. Dalam Perbub kemungkinan ada beberapa perubahan karena mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2020, seperti pada Perbub Tata cara pelaksanaan APBD, terdapat perubahan dan masih dalam proses . Dari Dinas Kominfsanti Kabupaten Buleleng rapat dihadiri oleh Ka.Subag Keuangan Ni Luh Runi. (Sekretariat/Luh Runi) Download disini