(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Buleleng Berhasil Pertahankan KLA Kategori Pratama

Admin kominfosanti | 25 Juli 2018 | 288 kali

Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng kembali mendapatkan prestasi tingkat nasional, kali ini berlangsung di Kota Surabaya , tepatnya di Dyandra Convention Center. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menerima penganugerahan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2018 dan Pemenuhan Hak Sipil Anak Terbaik oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, Senin,(23/7).

Dalam gelaran penganugerahan tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA) Kabupaten Buleleng dr. Ni Made Sukarmini, MAP hadir mendampingi Bupati PAS menyampaikan penganugerahan KLA Buleleng sesuai dengan indicator yang ditetapkan oleh Kementerian PPPA dengan kategori pratama, hal ini juga merupakan keberhasilan Buleleng dalam mempertahankan KLA kategori pratama. 

Sukarmini juga menerangkan bahwa terdapat 24 indikator dari lima kluster dan satu kelembagaan yang dinilai, sebelumnya juga berharap naik kategori, karena berdasarkan hasil evaluasi mandiri yang mencapai nilai 772. Namun hasil verifikasi menetapkan Buleleng mendapatkan KLA Pratama.

Sementara itu, Bupati PAS saat disinggung mengenai pemenuhan hak sipil anak mengatakan, bahwa hak-hak sipil atas anak ini harus terdata dengan baik. Mulai dari kelahiran sampai dengan anak-anak tersebut dewasa. Hak-hak sipil terhadap anak tersebut juga harus terus dipenuhi, karena anak-anak sudah secara sah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan hak-haknya. Dijelaskan pula bahwa Disdukcapil Kab. Buleleng telah melakukan sosialisasi untuk pemenuhan hak-hak sipil anak. Salah satunya dengan inovasi, yaitu jemput bola ke masyarakat serta dengan sosialisasi yang terus menerus dilakukan, masyarakat akan lebih berpartisipasi lagi untuk mendaftarkan anak-anak mereka agar tercatat sesuai dengan aturan. (Agst)

sumber: https://bulelengkab.go.id