Bertempat di Ruang Kepala Balmon kelas 1 Denpasar, Senin 21 Oktober 2019 diadakan rapat koordinasi terkait kegiatan kajian pembangunan tower bersama penyiaran televisi. Sekretaris Dinas Kominfosandi, Made Suharta S.Kom,M.AP menyampaikan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang regulasi penyiaran televisi dalam rangka penyusunan kajian pembangunan tower bersama siaran televisi. Kepala Balmon, Supriyadi,SH yang menerima sekaligus memimpin rapat mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Teresterial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency dimana untuk Provinsi Bali berada dalam satu wilayah layanan. Kajian teknis dapat dilaksanakan namun harus mendukung siaran televisi digital dan memperhatikan regulasi yang ada. Koordinasi lebih detail mengenai regulasi penyiaran televisi sebaiknya dilaksanakan pada Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di Jakarta. Tim dari UNUD yang dipimpin oleh Dr. I Made Oka Widyantara, ST., MT. menyampaikan bahwa dari survey awal sudah didapatkan beberapa lokasi untuk pembangunan tower bersama namun harus disesuaikan dengan regulasi. Hadir juga dari Dinas Kominfosandi Buleleng, Kasubag Perencanaan, F.A Wawan Triyudawanto, ST dan Kasi Keamanan Informasi E-government, Nyoman Budarsa,S.kom, sementara dari Dinas Kominfos Provinsi Bali hadir Kabid Infrastruktur dan Data Elektronik, I Wayan Suarna, SE,M.Si (bud/tik)