(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

DINAS KOMINFOSANTI BULELENG GELAR RAPAT KOORDINASI SPBE DAN SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NO. 58 TAHUN 2019

Admin kominfosanti | 13 Maret 2020 | 296 kali

Pada hari Kamis 12 Maret 2020, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng melaksanakan rapat koordinasi penyusunan masterplan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Acara dihadiri oleh beberapa pejabat struktural Dinas Kominfosanti Buleleng dan perwakilan dari Perangkat Daerah lingkup Pemkab. Buleleng.


Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfosanti. Buleleng Made Suharta, S.Kom, M.AP., dimana dalam sambutannya dijelaskan dan diuraikan kegiatan-kegiatan yang sudah dan sedang dikerjakan oleh Dinas Kominfosanti Buleleng untuk mendudukung pimpinan dalam hal ini Bupati Buleleng dalam urusan Komunikasi dan Informatika, antara lain pembangunan Buleleng Command Center, Bali Smart Island, pembangunan jaringan intra pemerintah dengan Fiber Optic, pembangunan tower komunikasi di sejumlah lokasi di Buleleng untuk memudahkan akses siaran televisi.


Setelah sambutan dari Sekdis Kominfosanti Buleleng, acara dilanjutkan dengan acara inti yaitu rapat koordinasi penyusunan rencana induk / masterplan Pengembangan SPBE Kab. Buleleng bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi / BPPT Jakarta, dimana didiskusikan perihal kuisioner yang sudah diedarkan sebelumnya oleh Dinas Kominfosanti Buleleng ke semua SKPD, dimana data-data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana induk / masterplan tersebut, dan untuk SKPD yang belum mengumpulkan kuisioner tersebut diharapkan mengumpulkan segera ke Dinas Kominfosanti Buleleng dengan data-data secara spesifik, terukur, dan realistis.


Acara kemudian dilanjutkan dengan acara sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disampaikan oleh Kasi Tata Kelola SPBE Ketut Devi Paradika, S.Kom, dimana dipaparkan sejumlah poin dan ruang lingkup dalam Peraturan Bupati tersebut terkait dengan tata kelola penyelenggaraan SPBE di Pemkab. Buleleng. Acara rapat dan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah perwakilan SKPD. (devi/tksdmspbe).