(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Dinas PMD Kab. Buleleng Setting Penggunaan Sertifikat Elektronik OPD Pemkab. Buleleng

Admin kominfosanti | 02 Juli 2020 | 229 kali

 

Kamis, 2 Juli 2020, Pukul 14.30. Wita bertempat di Ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Buleleng, Bidang Persandian dan Statistik Diskominfosanti Kab. Buleleng, yang dalam hal ini dipimpin Kabid Persandian dan Statistik Putu Gopi Suparnaca, S.Sos, didampingi Kasi OPP, Komang Ery Marta P,ST, diterima langsung Kadis PMD, Bapak I Made Subur, SH didampingi Sekretaris DPMD, Ibu Ni Made Sukreni,S.Sos, M.Si termasuk operator Sertifikat Elektronik yang telah ditunjuk.

Maksud dan tujuan kedatangan Bidang Persandian dan Statistik disini adalah untuk penyettingan passphrase/pin untuk penandatanganan secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi (BSrE), BSSN. Sesuai Surat Edaran Sekda Kab. Buleleng Nomor 800/1596/Kominfosanti/VI/2020 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik, dan sudah keluarnya Surat Rekomendasi oleh Bapak Sekda Kab. Buleleng untuk Kepala OPD Kab. Buleleng yang sudah mengajukan permohonan. Maka Setting ini memang harus dilakukan sendiri oleh pemilik sertifikat elektronik yaitu Kepala PMD Kab. Buleleng.

Kadis Subur mengapresiasi upaya yang dilakukan Diskominfosanti ini, untuk lebih memudahkan penandatangan dokumen dan bisa di verifikasi otentikasinya, dan Subur juga berharap, sistem berbasis elektronik ini terus meningkat perkembangannya, terutama yang berkaitan dengan Desa di Kabupaten Buleleng. (Persanti/Gopi)