(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfo Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal

Admin kominfosanti | 03 Mei 2016 | 695 kali

Pemanfaatan perangkat lunak legal kembali disosialisasikan oleh Dinas Informasi dan Komunikasi kabupaten Buleleng. Kegiatan yang diikuti oleh seratus peserta dari perwakilan aparatur desa dan SKPD Pemkab Buleleng dirangkaikan juga dengan peluncuran website Pemerintah Desa Tejakula dan Wanagiri, berlangsung hari Selasa(03/04) di Gedung Laksmi Graha, dan dibuka oleh Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka.
Sekda Buleleng yang membacakan sambutan tertulis Bupati Buleleng menyambut baik kegiatan sosialisasi itu. Hal itu, dimaksud agar semua pengguna perangkat lunak melalui komputer dan laptop melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalakan tugas pemerintah memahami pentingnya pemanfaatan softwere yang legal dlam kaitannya menghormati hak kekayaan intelektual. Sosialisasi juga dimaksud dikarenakan masih banyaknya perangkat lunak bajakan yang digunakan oleh masyarakat bahkan di intansi pemerintah. 
Terkait pemanfaatan perangkat lunak legal ,lanjut Bupati, juga untuk mendukung SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/3/2009 tentang pemanfaatn perangkat lunak dan open source softwere. Karenanya diminta semua pimpinan Instansi Pemerintah agar memeberi perhatian dan pengecekan pemanfaatan perangkat lunak dan mengganti perangkat lunak ilegal dengan perangkat lunak legal.
Sementara itu Kadis Kominfo Buleleng, Ketut Suweca, menjelaskan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam tentang pentingnya penggunaan perangkat lunak legal dan memberikan solusi bagaimana mendapatkan perangkat lunak legal secara gratis sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Terkait pemanfaatan softwere legal, Diskominfo Buleleng telah pula secara berkala melakukan pengecekan pada komputer dan laptop di SKPD Kabupaten Buleleng yang dilakuan sejak tahun 2014.