Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, maka pada hari Selasa (11/6) di ruang Rapat Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng, seluruh pejabat struktural Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng melakukan diskusi guna membahas evaluasi kelembagaan instansi pemerintah daerah, sesuai dengan kuisioner dari Kementerian PAN-RB RI. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfosandi, I Ketut Yadnya, SH.
Dalam kuisioner tersebut, terdapat 2 dimiensi yg dinilai, yaitu: Dimensi Struktur dan Dimensi Proses. Pada dimensi struktur terdiri atas 3 subdimensi, yaitu: Kompleksitas, Formalisasi, dan Sentralisasi. Sedangkan pada dimensi proses terdiri atas 5 subdimensi, yaitu: Keselarasan, Tata Kelola dan Kepatuhan, Perbaikan dan Peningkatan Proses, Manajemen Resiko, dan Teknologi Informasi. Dari hasil pengisian kuisioner tersebut, diperoleh hasil penilaian Peringkat komposi sebesar 86,64, dengan keterangan: “Mencerminkan bahwa dari sisi struktur dan proses, organisasi dinilai tergolong sangat efektif. Struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mempunyai kemampuan sangat tinggi untuk mengakomodir kebutuhan internal organisasi dan sangat mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi.”
Selanjutnya hasil pengisian kuisioner ini akan diserahkan ke Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya digabungkan dengan hasil penilaian dari instansi lain di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. (wan-sekretariat)