Sehubungan dengan adanya beberapa berubahan aturan, dan untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan kegiatan dengan anggaran yang telah terpasang dalam DPA induk 2019, maka Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Persiapan Penyusunan Pegeseran APBD 2019 di Ruang Rapat BKD pada tanggal 21 Maret 2019. Rapat yang dibuka oleh Sekretaris BKD, Ni Made Susi Adnyani, SE.,Ak., menghadirkan perwakilan dari Bappeda Litbang Kab. Buleleng dan Kasubdit Anggaran BKD.
Dalam pengarahannya, Ibu Sekretaris BKD Kab. Buleleng mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019, maka dalam penyusunan Pergeseran APBD 2019 ini harus memperhatian beberapa hal sebagai berikut, yaitu: (1) pergeseran/ perubahan uraian obyek belanja dlam rincian obyek berkenaan; (2) pergeseran/ perubahan uraian rincian obyek belanja dalam rincian obyek belanja; (3) pergeseran anggaran antar obyek belanja berkenaan; (4) pergeseran anggaran, antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan. Dengan demikian maka pergeseran anggaran ini hanya dapat dilakukan dalam kegiatan bersangkutan dan tidak boleh pindah jenis anggaran.
Menurut Kasubag Perencanaan Diskominfosandi Kab. Buleleng, FA Wawan Triyudawanto, ST., yang hadir dalam kesempatan tersebut, untuk pergeseran APBD 2019, terdapat 10 kegiatan pada Dinas Kominfosandi yang mengalami pergereseran anggaran, yang disebabkan oleh penyesuaian anggaran dengan kebutuhan kegiatan dan perubahan obyek anggaran sesuai dengan perbup yang berlaku. (wan-sekretariat)