(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosandi Buleleng Persiapkan Evaluasi Organisasi

Admin kominfosanti | 29 Agustus 2019 | 234 kali

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah, Bagian Organisasi Sekretariat Derah Kabupaten Buleleng pada hari Kamis (29/8) mengadakan Rapat Persiapan Evaluasi Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kab. Buleleng. Rapat yang dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, SH., dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab. Buleleng.
Dalam sambutannya, Asisten I mengatakah bahwa tujuan dari pelaksanaan evaluasi organisasi ini adalah untuk mengevaluasi tupoksi dimasing-masing perangkat daerah jika ada yang tidak sesuai dengan tujuan perangkat daerah itu sendiri. Selain itu juga untuk menganalisis tupoksi yang tumpang tindih antar perangkat daerah atau antar bidang dalam satu perangkat daerah. evaluasi ini juga bertujuan untuk mengetahui kematangan perangkat daerah dan juga produktifitas perangkat daerah yang ada. Sehingga dari hasil evaluasi tersebut, bukan tidak mungkin akan ada perangkat daerah yang dilebur, digabung, atau dipecah, sesuai dengan kondisi perangkat daerah tersebut. Diharapkan juga seluruh perangkat daerah yang melakukan evaluasi mandiri ini, melengkapi informasi jawabannya dengan data dukung yang sesuai dan benar.
Kepala Bagian Organisasi Setda. Buleleng, Dra.I DW.A.A.Sri Ambarawati, dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan surat dari Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri RI, setiap daerah wajib untuk melakukan evaluasi keorganisasian perangkat daerah, dimana hasil evaluasi tersebut paling lambat harus diserahkan ke Kemendagri pada akhir tahun 2019. Untuk itu maka diharapkan agar seluruh perangkat daerah dapat mengisi form evaluasi mandiri perangkat daerah yang meliputi 2 aspek, yaitu kematangan organisasi dan produktifitas organisasi. Mengingat sangat sempitnya waktu yang dimiliki, maka diharapkan paling lambat tanggal 10 September 2019, seluruh hasil evaluasi mandiri perangkat daerah tersebut dapat diterima bagian Organisasi Setda Buleleng. dari hasil ini kemudian akan dilakukan verifikasi data, antara jawaban pada form evaluasi dengan data dukung atas jawabannya tersebut, sehingga ada keselarasan informasi atas hasil evaluasi dan bukti nyatanya. (wan-sekretariat)