Dalam rangka evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Permendagri Nomor: 99 tahun 2018, maka pada hari Rabu (18/9) Dinas Komunikasi, Infomatika dan Persandian Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Made Suharta, S.Kom., MAP., dan Kasubag Perencanaan, FA.Wawan Triyudawanto, ST., mengikuti rapat evaluasi di ruang rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut langsung dilakukan verifikasi oleh tim dari Bagian Organisasi Setda Buleleng, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Buleleng, Dra. I DW.A.A.Sri Ambarawati, terhadap tingkat kematangan organisasi perangkat daerah dan efisiensi-produktifitas masing-masing seksi dalam perangkat daerah tersebut. Pada penilaian efisiensi-produktifitas masing-masing seksi, dilakukan verifikasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan durasi waktu yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut, disertai juga dengan bukti-bukti pendukung. Dengan waktu total pelaksanaan kegiatan minimal 700 jam dan maksimal 1200 jam dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan di tingkat kematangan organisasi, terdapat 11 variabel penilaian, mulai dari perencanaan pembangunan daerah, hingga ke variabel budaya organisasi perangkat daerah. Selain memverifikasi tingkatan dari kematangan organisasi yang ada saat ini, dilakukan juga cross-cek terhadap bukti dukung yang dimiliki ataupun yang harus disiapkan, sehingga dapat diketahui potret dari kondisi lembaga tersebut. (wan-sekretariat)