Sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap tahunnya. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Buleleng, menggelar rapat persiapan penyusunan LKPJ tahun 2019 pada hari Kamis (5/12) di RM Rangon Sunset. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kab. Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MT., pemerintah daerahHari kamis tanggal 5 desember 2019 bertempat di RM. Rangon Sunset, diikuti oleh seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Dinas Kominfosandi yang hadir dalam kesempatan tersebut, diwakili oleh Staf Sub Bagian Perencanaan, I Gede Suka, AMD., dan I Gede Falliawan.
Dalam sambutan pembukaan dan sekaligus paparannya, Kepala Bappeda Litbang Kab. Buleleng menyampaikan bahwa LKPJ merupakan salah satu laporan wajib yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD pada awal tahun mendatang. Untuk itu diharapkan kepada seluruh SKPD lingkup pemkab Buleleng agar menyusun laporan pelaksanaan kegiatan masing-masing urusan di tahun 2019 sesuai dengan kewenangannya. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan evaluasi awal terkait laporan-laporan tersebut oleh tim di bidang Litdatva Bappeda Litbang, sebelum diserahkan kepada DPRD. Untuk itu diharapkan kerjasama yang kuat antar SKPD sehingga laporan yang dihasilkan dapat sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng, terkait rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2018.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis penyusunan LKPJ yang telah dibuat dan sesuai dengan standar baku, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penelitian Data, dan Evaluasi Bappeda Litbang Kab. Buleleng, Ketut Ariawan. S.Sos. Untuk itu diharapkan seluruh SKPD dapat menyampaikan laporan sesuai standar yang telah ditetapkan, dan laporan disampaikan per urusan, sehingga Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng harus menyampaikan laporan LKPJ urusan komunikasi dan urusan persandian, yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. (wan/sekretariat)