(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosandi Serahkan LKjIP 2018

Admin kominfosanti | 06 Februari 2019 | 260 kali

Dalam rangka mengevaluasi pencapaian kinerja SKPD tahun 2018, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, maka bertempat di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, pada tanggal 4 Februari 2019 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng, melalui Sub Bagian Perencanaan menyerahkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng tahun 2018 beserta dokumen kelengkapannya.

Dari hasil pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng pada tahun 2018 yang disampaikan dalam LKjIP tersebut, diketahui bahwa dari 3 indikator, 2 indikator belum dapat disampaikan hasilnya, yaitu: Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sedangkan untuk indikator Persentase keamanan komunikasi dan informasi dapat tercapai 100%. Indikator nilai SPBE belum dapat disampaikan karena hingga saat ini nilai hasil penilaian SPBE dari Kementerian PAN-RB belum diumumkan, sedangkan untuk nilai IKM sedang dalam proses pengukuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat tentang pelayanan informasi Dinas Kominfosandi yang sudah dilaksanakan selama tahun 2018.
Selain dari LKjIP, terdapat 3 dokumen pendukung lainnya, yaitu: Capaian Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja tahun 2018, Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2019, Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja (Renaksi PK) tahun 2019, dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2019.