(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosandi Siap Laporkan Kinerja Tepat Waktu

Admin kominfosanti | 08 Februari 2019 | 251 kali

Singaraja, 7 Feb 2019. Dalam rangka singkronisasi data pembangunan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah pada tahun 2019, Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat singkronisasi data pembangunan terkait pelaksanaan pembangunan secara fisik yang akan dilaksanakan pada tahun 2019. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Desak Putu Rupadi, SE., didampingi oleh Sub Bag Pembangunan, Kadek Agus Hartika, ST.
Tujuan dilaksanakannya pertemuan ini adalah agar seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Buleleng dapat menyampaikan laporan kinerja bulanan secara rutin setiap bulannya kepada Bupati Buleleng c.q. Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, karena selama ini belum semua perangkat daerah menyampaikan laporan tersebut secara rutin. Selain itu juga, diharapkan agar seluruh perangkat daerah menyampaikan rekap pekerjaan fisik dan progres pelaksanaanya setiap bulan. Hal ini sangat diperlukan bagi Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Buleleng untuk memberikan laporan kepada pimpinan daerah dan DPRD Kabupaten Buleleng saat dibutuhkan.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasubag Perencanaan, FA Wawan Triyudawanto, ST, beserta staf, menyampaikan bahwa selama ini Dinas Komunikasi, informatika dan Persandian Kab. Buleleng telah secara rutin menyampaikan laporan kinerja setiap bulannya, baik kepada Bappeda, Inspektorat, BKD dan Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng. Format laporan kinerja yang diberikan pun telah lebih lengkap dari standar laporan yang ditetapkan, karena mengandung informasi berupa narasi yang menjelaskan pencapaian yang telah diperoleh secara lebih detail. Selain itu dinyatakan bahwa akan berusaha sebaik-baiknya untuk menyampaikan laporan ini secara tepat waktu dan tepat data.
Dalam diskusi yang dilaksanakan pada pertemuan tersebut disepakati bahwa sebelum tanggal 10 setiap bulannya, laporan kinerja harus sudah disampaikan kepada Bupati Buleleng, Bappeda, Inspektorat, dan BKD.