Sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPKMD dan RKPD, maka pada hari Selasa (3/3), bertempat di ruang rapat Dinas Kominfos Provinsi Bali, digelar Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Tahun 2021. Forum ini digelar dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/ Kota se-Bali, sejumlah Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Bali, dan Kelompok Ahli Gubernur Bali terkait.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali yang dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfos Provinsi Bali, Drs. I Wayan Sumarjaya, M.Si., mengingat tugas dan fungsi Dinas Kominfos Provinsi Bali sesuai Perda terbaru mengalami peningkatan, dimana fungsi kehumasan juga masuk, maka diharapkan masukkan-masukan dari seluruh peserta forum ini demi penyempurnaan Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali tahun 2021.
Setelah Pemaparan dari Bappeda Provinsi Bali terkait mekanisme perencanaan, dan pemaparan dari Dinas Kominfos Provinsi Bali terkait Rencana Kerja Tahun 2021, dalam sesi diskusi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. Ketut Suweca, M.Si., menyampaikan usulan agar Provinsi Bali, khususnya Dinas Kominfo Prov. Bali mau men-share aplikasi-aplikasi administrasi pemerintahan, seperti e-surat, agar dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabuaten/ Kota se-Bali. Dengan demikian akan menghemat pembiayaan di Pemerintah Kabupaten/ Kota, terutama yang memilliki keterbatasan anggaran di bidang TIK. Masukkan ini ditanggapi positif oleh peserta forum dan disetujui oleh Dinas Kominfos Provinsi Bali. (wawan/sekretariat).