(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Kab. Buleleng Ikuti Vcon Pemantapan Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

Admin kominfosanti | 30 Juni 2020 | 189 kali

Selasa, 30 Juni 2020 bertempat di Ruang Video Conference Dinas Kominfosanti Buleleng dilaksanakan pertemuan Online Pemantapan Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020. Acara dibuka Sekretaris Daerah Kab. Buleleng Drs. I Gede Suyasa, M.Pd, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa di posisi sekarang ini pelayanan informasi di semua OPD berhadapan dengan situasi pandemi covid yang berdampak di multi sektor, baik dari sisi budgetting (penganggaran) maupun sistem kerja. 

Namun begitu proses pelayanan publik harus tetap diberikan kepada masyarakat yg membutuhkan. Sesuai UU No. 14 tahun 2008 dan di breakdown dalam PP No. 61 tahun 2010, OPD harus menjabarkan lebih detail lagi pelayanan publik di lapangan dan harus memenuhi unsur Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara dalam pengantarnya, Kadis Kominfosanti Dr.Drs. I Ketut Suweca,M.Si. menekankan Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi di era sekarang ini sangat berpengaruh dalam memberikan Informasi yang cepat kepada masyarakat. Pemanfaatan TI akan semakin masif, untuk itu dihimbau, dalam memberikan informasi harus benar bisa meningkatkan kwalitas pelayanan publik di Pemkab Buleleng.

Adapun Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Bali, I Gede Agus Astapa,S.Sos,MM dan I GAGA Widiana Kepakisan,S,Sn. dalam pemaparannya menegaskan, KI mempunyai Tugas, Kewajiban dan kewenangan untuk memberikan Penilaian melalui Monev kepada seluruh lembaga publik. Walaupun dalam situasi pandemi, proses Monev tetap dilaksanakan sesuai rencana. Penilaian dilakukan untuk aktivitas Informasi Badan Publik dari bulan Juli 2019 sampai dengan pelaksanaan Monev 2020.

Ada 2 tahap penilaian /penjaringannya yaitu:

1. Verifikasi awal, menyangkut siapa yang layak dinilai, nama badan publik dan siapa penanggung jawabnya, E-mail badan publik dan mencocokkan nama badan publik.
2. Vetifikasi data sesuai pengisian Form III. Sesuai Peraturan KI ( Perki) No. 2 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 8 tahun 2010 tentang Penilaian. Untuk Monev 2020 yang dinilai hanya 4 Indikator yakni:
1. Mengumumkan Informasi Publik,
2. Menyediakan Informasi Publik,
3. Pelayanan Informadi Publik,
4. Pengelolaan Informasi Publik di Badan Publik. Masing-masing indikator ada nilainya.
Dari 4 indikator muncul 5 peringkat Penilaian seperti: 1. Informatif, 2. Menuju Informatif, 3. Cukup Informatif, 4. Kurang Informatif, 5. Tidak Informatif.

Terakhir yang di informasikan masih disediakan waktu sampai tanggal 15 Juli 2020 untuk melakukan revisi/konsultasi langsung ke KI Bali terkait data yang akan di revisi. Hadir dari Diskominfosanti Buleleng dalam kesempatan tersebut, Kadis, Sekdis, Kabid PLIP, Kasi Layanan Informasi Publik, Kasi Pengelolaan Informasi Publik dan 2 orang Staf Bidang PLIP. (PLIP/Idayati)