Bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, 1 Februari 2019 dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Penanganan Sampah di Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat pembahasan ini, dibahas aturan tentang penanganan sampah di Kabupaten Buleleng, baik dari sisi teknis pemungutan/pengangkutan sampah, teknis retribusi sampah, pengelolaan sampah di TPA, sampai ke sanksi administrasi yang diberikan untuk masyarakat yg membuang sampah sembarangan.
Rancangan Perbup ini lebih lanjut akan disempurnakan dan diharmonisasikan ke Bagian Hukum Setda Kab Buleleng.
Dalam diskusi, diharapkan pula suport Diskominfosandi Kab. Buleleng dibidang pengindraan sampah berupa pemasangan IP Camera di beberapa titik lokasi. Hal ini penting sebagai bentuk sarana pendukung guna terus monitoring situasi kondisi pada tempat penampung sampah dan sungai percontohan bebas sampah. Selain itu hal ini digunakan sebagai penunjang bukti di beberapa titik lokasi jika ada pelanggaran masyarakat tidak membuang sampah pada box sampah yang telah disediakan atau membuang sampah ke sungai.
Hadir sebagai peserta rapat diantaranya perwakilan SKPD, Forkomdeslu Kec seKab.Buleleng, dan Majelis Pakraman Desa Adat Buleleng, Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja. Hadir mewakili Kadis Kominfosandi Buleleng, Kabid. Persandian, Putu Gopi Suparnaca didampingi Kasi OPP, Ery Marta, ST (bidsan)