(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kominfosandi Segera Luncurkan Buku Pedoman PPID

Admin kominfosanti | 20 November 2018 | 309 kali

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik lainnya juga sebagai bentuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Kominfosandi Buleleng Cok Adithya WP Senin 19/11 mengatakan Dinas Kominfosandi selaku PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) telah membuat terobosan dengan merangkum semua informasi di masing - masing OPD lingkup Pemkab Buleleng atau PPID pembantu. Para pejabat PPID Pembantu telah diminta untuk mengirim data biodata pejabat beserta dokumen pendukung lainnya seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta , informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan yang diperkuat dalam SK di masing - masing OPD / PPID Pembantu, biodata pejabat PPID serta kegiatan untuk dibuatkan buku pedoman dan profil PPID Buleleng. " PPID memiliki tugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kabupaten Buleleng dan nenyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik yang dirangkum dalam sebuah buku profil PPID" ucap Cok Adithya.

Menurut Cok Adithya, Dinas Kominfosandi menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara layanan informasi publik akan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menyediakan dan melayani informasi publik " PPID Buleleng sudah menjalankan dan menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat dimana saat ini sudah memiliki website PPID Buleleng dan rencananya akan dibuatkan aplikasi PPID untuk di smartphone agar masyarakat lebih dekat dengan PPID, konsep sudah ada tinggal kami kordinasikan ke Bidang terkait " jelasnya

Sebelumnya, sebagai PPID Utama untuk menambah wawasan pengelolaan informasi publik, Dinas Kominfosandi telah melaksanakan beberapa kegiatan seperti mengikuti bimbingan teknis di Dinas Kominfo Provinsi Bali, melakukan bimtek kepada OPD terkait dengan pelayanan informasi publik guna mematangkan persiapan penilaian oleh KI Bali, mengadakan studi komparasi ke Dinas Kominfo Statistik Pemkot Denpasar dan studi banding ke PPID terbaik nasional di Pemprov Kalimantan Barat.