Rabu, 18 Desember 2019, Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng melalui Bidang Persandian melaksanakan Pam VVIP dan Pam Sinyal pada Rapat Paripurna Sidang DPRD Kab. Buleleng.
Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Buleleng, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja, Komandan Secata Singaraja, Komandan Raiders 900, Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli Bupati beserta Pimpinan Perangkat Kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, para Direktur BUMD Kabupaten Buleleng, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng, serta para wartawan baik media cetak maupun media elektronik.
Pada kesempatan yang baik ini Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II, hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng, diajukan untuk memenuhi ketentuan pasal 331 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah, dan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah.
Hadir dalam melaksanakan kegiatan Pam VVIP dan Pam Sinyal pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Buleleng tersebut TIm Persandin Dinas Komindosandi dibawah pimpinan Kasi OPP, Ery Marta. Kegiatan berjalan aman dan lancar (ery/bidsan)