(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Gelar Rapat Sertifikasi Elektronik Guna Amankan Informasi dan Keefektifan

Admin kominfosanti | 05 September 2018 | 491 kali

Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng melalui Bidang Persandian menggelar Rapat Sertifikasi Elektronik terkait pada Produk Layanan Publik di Ruang Rapat, Rabu, (5/9).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Kominfosandi Buleleng I Ketut Yadnya, SH didampingi Kabid Persandian Putu Gopi Suparnaca memimpin dan membuka rapat secara resmi. Ketut Yadnya menyampaikan bahwa sertifikasi elektronik merupakan hal yang sangat penting dalam mengamankan informasi dan jauh lebih efektif mempercepat proses pelayanan yang memerlukan tanda tangan cukup banyak. Melalui sistem sertifikat yang bersifat elektronik dapat memastikan otentikasi, keutuhan, ketersediaan dan anti penyangkalan. Ketut Yadnya juga menerangkan bahwa di Kota Denpasar sudah mulai menerapkan Sertifikasi Elektronik, dan diharapakan Kabupaten Buleleng juga mulai mencoba menerapkan sertifikat tersebut.
Ditambahkan pula oleh Kabid Gopi Suparnaca, bahwa sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (UU ITE & PP PSTE). Lebih lanjut, Kabid Gopi langsung menerangkan secara menyeluruh tentang sertifikat elektronik melalui presentasi yang diikuti oleh BKPSDM Buleleng, Dinas PMPPTST, Disdukcapil Buleleng, Disdikpora Buleleng, BKD Buleleng, Bagian Hukum dan BLP Setda Buleleng. (Agst).