(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Hasil Evaluasi Administrasi Trimester 4 2013 dan Semester 1 2014 Disampaikan

Admin kominfosanti | 03 September 2014 | 698 kali

Menindaklanjuti pemeriksaan administrasi yang dilakukan di bulan Agustus lalu, Inspektur Pembantu Wilayah 4 yang dikepalai oleh Panca Yasa, beserta timnya yaitu Ketut Suarsa, Melly, dan Tika, mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan hasil evaluasi dari pemeriksaan tersebut. Disambut oleh Kepala Dinas Kominfo, Drs. I Ketut Suweca, M.Si, Sekretaris, Drs. Nyoman Laksaketi, dan seluruh pejabat struktural Dinas Kominfo, mendengarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Buleleng itu. Ada 5 aspek yang diperiksa, antara lain adalah aspek tugas pokok dan fungsi yang tidak mendapat temuan yang berarti. Yang kedua adalah aspek keuangan, lebih diteliti lagi di administrasi lembur PNS, kemudian untuk aspek sumber daya manusia kedisiplinan sudah masuk kategori cukup baik. Untuk aspek sarana dan prasarana, lebih ditingkatkan lagi di pencatatan aset barangnya melalui KIR (Kartu Inventaris), dan yang terakhir adalah aspek metode kerja.

Panca Yasa juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan administrasi yang baik dan benar, sehingga di kemudian hari tidak ada masalah lain yang ditimbulkan. Beberapa temuan yang didapat akan diberi solusi dalam penyelesaiannya, baik itu dalam bentuk pengembalian ke kas daerah, ataupun dalam bentuk perbaikan administrasi di masa mendatang. Kepala Dinas Kominfo, Drs. I Ketut Suweca, M.Si, menanggapi hasil evaluasi tersebut, "Mewakili seluruh pejabat dan staf Dinas Kominfo mengucapkan terimakasih atas segala hasil yang didapat dari 16 hari pemeriksaan lalu, dan kami siap bertanggung jawab atas segala kesalahan administrasi yang telah dibuat, dan semoga kedepannya tidak ada lagi keteledoran dalam proses administrasi yang mengakibatkan adanya temuan yang tidak diinginkan". Rapat pun ditutup dengan penandatanganan kesepakatan hasil pemeriksaan yang nantinya akan diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (lin)