Pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2020, Kepala Dusun Lebah Siung Desa Panji Anom, I Ketut Marma menyambangi Dinas Kominfosanti dalam rangka menanggapi Surat Kepala Dinas Nomor : 027/018/Kominfosanti/2029 tanggal 13 Januari 2020 perihal Pemberitahuan Pemutusan Free Wifi di Desa Panji Anom. Diketahui bahwa Desa Panji Anom dan Desa Panji Kelurahan Sukasada menaungi 1 desa adat yang sama yaitu Desa Adat Panji, dimana free wifi telah dipasang di wantilan desa adat yang berlokasi di Desa Panji sehingga sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, free wifi di Desa Panji Anom tidak lagi menjadi tanggungan Dinas Kominfosanti. Diterima oleh Sekretaris Diskominfosanti, Made Suharta, S.Kom, MAP., Marma mengutarakan maksud untuk dapat memanfaatkan free wifi di Balai Dusun Lebah Siung terutama dimanfaatkan oleh pos TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang berada di sekitar Balai Dusun.
Menanggapi maksud tersebut, Suharta menjelaskan bahwa sesuai juknis, Diskominfosanti tidak dapat lagi menganggarkan wifi Bali Smart Island di Desa Panji Anom, namun untuk permohonan pemanfaatan wifi akan dibantu melalui surat kepada penyedia sebelumnya yaitu PT. Telkom Indonesia.
Ikut hadir pula dalam kegiatan ini, Kasi Layanan Internet, Angelina Sagita Sastrawan, ST. (Angelina/ILSPBE)