(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfo Gelar Pelatihan Aplikasi E-Purchasing Bagi P2BJ

Admin kominfosanti | 23 Februari 2015 | 788 kali

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang pengerjaannya dipusatkan di Dinas Komunikasi dan Informatika mulai disibukkan oleh beberapa pengadaan yang mulai diproses dari awal tahun 2015. LPSE memiliki tugas melayani segala bentuk proses pengadaan secara elektronik (e-procurement). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa yang berhak memproses pengadaan dan melakukan pembelian produk dengan aplikasi e-purchasing melalui e-katalog adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di SKPD terkait. Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sebelumnya menangani e-katalog sesuai dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010, sekarang lebih fokus untuk menangani pengadaan secara tender dan pengadaan-pengadaan lain diluar pengadaan e-katalog.

Untuk mensosialisasikan peraturan dan kebijakan baru ini, maka selanjutnya Dinas Kominfo melaksanakan pelatihan ke 39 Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Buleleng yang terbagi menjadi 3 gelombang dari tanggal 23 Februari s/d 25 Februari 2015. Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Drs. I Ketut Suweca, M.Si didampingi oleh Kasi Penerapan Sistem Informasi, Ketut Artaya. Dalam arahannya, Kadis Kominfo menegaskan bahwa LPSE merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan karena adanya system baru maka dipandang perlu mengadakan pelatihan bagi P2BJ untuk mendapatkan user id dari LKPP, karena tanpa user id tidak bisa membuka aplikasi e-purchasing tersebut. Dengan adanya aplikasi e-purchasing, diharapkan proses pengadaan produk barang/jasa pemerintah dapat lebih efisien dan lebih transparan. (lin/art)