Mengatasi maraknya penggunaan perangkat lunak bajakan, Dinas Kominfo Buleleng menggelar sosialisasi penggunaan perangkat lunak legal. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Laksmi Graha, 14/4, yang dibuka oleh Kadis Kominfo Buleleng, Drs. I Ketut Suweca,MSi.
Dalam arahannya, Kadis Kominfo mengajak semua pihak untuk menghargai hak kekayaan intelektual di bidang perangkat lunak dengan menghindari penggunaan software bajakan baik di instansi pemerintah maupun di kalangan masyarakat. Terkait ini sesuai dengan Surat Edaran No.SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Softwere dari Menteri Pendayaan Aparatur Negara. Untuk itu, Kadis Kominfo meminta semua pimpinan instansi memperhatikannya dan melakukan pengecekan pemanfaatan perangat lunak legal, dan mengganti perangkat legal yang bajakan. Hal ini bertujuan untuk menghemat anggaran pemerintah dan menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran UU No.19 Tahun 2002 tetang Hak Cipta.
Narasumber dari sosialisasi ini diberikan oleh Dr.Gede Rasben Dantes, ST., Mti dan Made Suharta,S.Kom., M.Ap. Sedangkan peserta berjumlah 100 pegawai yang berkompeten perwakilan SKPD Pemkab. Buleleng (seli)