(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfo Terapkan PP 53 Tahun 2010

Admin kominfosanti | 03 Februari 2016 | 741 kali

Dalam seminggu ini, pegawai Dinas Kominfo Buleleng hadir secara menyeluruh dalam apel pagi dan apel sore yang rutin dilakukan setiap harinya, (3/2). Hal ini berkaitan dengan diberlakukannya PP 53 Tahun 2010 yang mengisyaratkan peningkatan kedisiplinan kerja. Kadis Kominfo Buleleng Drs. I Ketut Suweca, M.Si dalam beberapa hari sebelumnya menggelar rapat intern bersama Kepala Bidang dan Pejabat Struktural, dimana dibahas tentang aturan jam kerja Dinas Kominfo Buleleng. Dalam pembahasan tersebut, diputuskan bahwa untuk jam kerja dimulai Pukul. 07.30 Wita dan Pukul 16.45 Wita jam pulang.
Selanjutnya, Ketut Suweca menegaskan kepada seluruh pegawai Dinas Kominfo untuk hadir tepat waktu agar tidak bermasalah dalam absen yang menggunakan finger print, karena dalam sistem pengabsenan tertera waktu yang sudah diatur sesuai jam kantor.
Diharapkan dengan diberlakukannya jam kerja ini, dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai dari hari kehari sehingga menjadi sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. (Agst)