(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfos Bali Bahas Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Untuk Daerah yang Belum Terjangkau Siaran.

Admin kominfosanti | 17 Januari 2019 | 315 kali

Bertempat di ruang rapat Diskominfos Prov. Bali, Kamis 17 Januari 2019 diadadakan rapat membahas tindak lanjut arahan Gubernur Bali berkaitan Penyelenggaraan Penyiaran Televisi untuk daerah yang sebelumnya belum terjangkau siaran.
Rapat dibuka oleh Kadis Kominfos Prov. Bali Ir. Nyoman Sujaya dan diikuti oleh TVRI Bali, KPID Bali, Balmon Denpasar, Tim Ahli dan Diskominfosandi Buleleng.
Kadis Kominfosandi Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si yang hadir dalam kesempatan ini menyampaikan mengenai pemasangan internet di wantilan desa pakraman yang sudah terpasang dan tentang penerimaan siaran televisi di Buleleng dimana sebagian besar daerah di Kab. Buleleng belum tercover siaran televisi secara teresterial.
Kepala TVRI Bali, Ketut Leneng menyampaikan bahwa sejak 19 Desember 2018 siaran TVRI Bali sudah bisa diterima di Buleleng.
Ketua Komisi Penyiaran Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID) Bali, I Made Sunarsa mengatakan bahwa hak masyarakat untuk mendapat informasi termasuk mendapat siaran televisi. KPID Bali sudah mendorong lembaga penyiaran bisa menjangkau Bali utara. Sementara dari Balmon Denpasar menyampaikan secara teknis dan regulasi mengenai siaran televisi
Dari rapat ini dapat diambil tindak lanjut berupa kemungkinan menempatkan antena pancar ulang siaran televisi swasta nasional pada satu tempat di tower TVRI atau jika tidak memungkinkan, pemerintah daerah bisa memfasilitasi pembangunan baru tower BTS pada satu tempat yang bisa digunakan bersama. Hadir juga dalam rapat ini dari Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng, Kabid TIK Made Suharta,S.Kom. M.AP dan Kasi Keamanan Informasi E-governmen Nyoman Budarsa,S.Kom.