Dinas Kominfosandi Buleleng bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng menandatangani perjanjian kerjasama antar dua instansi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng. Penandatangan dilakukan oleh Kadis Kominfosandi, Dr, Drs I ketut Suweca, M.Si dan Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos di ruang rapat Layanan e-Governmnet (24/1/19).
Ruang lingkup perjanjian kerjasama yaitu nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dengan maksud dan tujuan perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk mengefektifkan pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik. Pada kesempatan itu, Kadis Kominfosandi, Suweca memperkenalkan staf programmer kominfosandi dan penyampaian hal-hal yang sudah dilakukan oleh staf programmer yang berhubungan dengan aplikasi baik terhadap skpd lain di Pemkab. Buleleng, maupun kepada Dinas Dukcapil sendiri yaitu aplikasi asisedap yang berbasis web yang bisa menampilkan loporan secara realtime terhadap data kependudukan. Ditmabahkan juga jika ada SKPD yang ingin mengembangkan aplikasi bisa bersurat ke Dinas Kominfosandi, dimana jika aplikasi tersebut masih bisa dikembangkan oleh dinas kominfosandi, maka akan dibantu sendiri oleh dinas Komindosandi, namun jika tidak akan dibantu dalam pemberian rekomendasi menyangkut spesifikasi teknis hardware / software, vendor dll. Ada beberapa SKPD yang sudah menitipkan server dan aplikasinya di ruang server kominfosandi. Untuk Dinas Dukcapil sendiri mengusulkan aplikasi mobile untuk antrian online dalam pengurusan dokumen kependukan yang akan ditindaklanjut dengan bersurat ke Dinas Kominfosandi. (egov)