Dinas Kominfosandi melalai Bidang TIK mengadakan rapat koordinasi membahas pemanfaatan jaringan online antar Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 12 Juli 2017 bertempat Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Rapat yang dihadiri oleh seluruh Kasubbag Perencanaan ini bertujuan untuk menjelaskan teknis jaringan komunikasi antar OPD yang telah dikembangkan Dinas Kominfosandi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Dinas Kominfosandi, Dr.Drs I Ketut Suweca,M.Si dalam sambutannya mengatakan untuk dapat menerapkan e-government di Pemerintah Daerah dengan baik diperlukan 3 (tiga) hal, yaitu kesiapan sumber daya manusia, jaringan komunikasi dan sistem informasi.
Sementara Kepala Bidang TIK Dinas Kominfosandi, Made Suharta,S.Kom.M.AP menjelaskan bahwa yang berwenang menyediakan jaringan antar OPD adalah Dinas Kominfosandi sesuai dengan Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2016 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengembangan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam sesi diskusi Kepala Seksi Keamanan Informasi E-government, Nyoman Budarsa,S.Kom menjelaskan secara teknis jaringan metro Ethernet yang telah terpasang pada masing – masing OPD yang bisa dimanfaatkan untuk mengakses aplikasi di server Dinas Kominfosandi secara local serta pentingnya pengaturan jaringan LAN pada masing – masing OPD.