(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfosandi Gelar Singkronisasi Tupoksi

Admin kominfosanti | 06 Desember 2019 | 223 kali

Sesuai dengan hasil rapat terkait tupoksi yang tumpang tindih antar satu SKPD dengan SKPD lain pada hari sebelumnya, maka pada hari Jumat (6/12) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Statistik Kabupaten Buleleng dan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Dinas Kominfosandi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfosandi, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si., dihadiri oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Ketut Suwarmawan, S.Stp., MM., serta Ksb. Perencanaan Dinas Statistik, Amin Rois,S.Hut.
Sekdis Kominfosandi, Made Suharta, S.Kom., MAP., dalam penyampaian awalnya mengatakan bahwa pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya yang diselenggarakan oleh Asisten Pemerintahan Setda Buleleng, yang pada intinya mencegah adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada SKPD yang tumpang tindih. Selain itu juga jangan sampai ada tupoksi yang seharusnya dikerjakan namun tidak ada SKPD yang melaksanakannya. Untuk itu perlu dilakukan singkronisasi tupoksi antara Dinas Kominfosandi dengan Bagian Humas dan Protokol terkait dengan fungsi kehumasan yang akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Kominfosandi, serta Dinas Statistik terkait tupoksi urusan statistik yang akan masuk/ digabungkan ke Dinas Kominfosandi.
Kadis Kominfosandi mengharapkan bahwa dengan pertemuan ini dapat semakin memperjelas tupoksi urusan kehumasan yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kominfosandi sebagai pelimpahan urusan sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019. Selain itu juga dengan bergabungnya Dinas Statistik ke dalam Dinas Kominfosandi, maka jangan sampai ada tugas pada urusan statistik yang tidak dilaksanakan.
Dari hasil diskusi yang dilaksanakan tersebut, disepakati bahwa terkait publikasi, maka publikasi yang berhubungan dengan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah menjadi kewenangan Dinas Kominfosandi, sedangkan terkait publikasi khusus Bupati dan Wakil Bupati akan menjadi kewenangan Bagian Humas dan Komunikasi Pimpinan. Sedangkan pada urusan statistik, seluruh tugas Dinas Statistik selama ini sudah dapat diakomodir dan masuk ke dalam draft tupoksi bidang statistik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.