Bertempat di ruang rapat Bappeda Litban Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 14 Oktober 2019 digelar kegiatan FGD Pembahasan dan penyusunan Perbup
Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Buleleng Tahun 2017 - 2022 yang dihadiri oleh perwakilan pimpinan perangkat daerah. FGD dipimpin langsung oleh Kabid Sosial Budaya Putu Arimbawa, SE. M.Si dan didampingi Kasubid Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Dewa Putu Suhariadi, SE.MM dan dalam paparan awalnya Kabid Sosial Budaya Putu Arimbawa SE, M.Si mengatakan bahwa Peraturan Bupati Buleleng tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 rencananya terdri dari VII Bab dan 14 pasal. Maksud dan tujuan disusunnya Perbup Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 adalah menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan demi terwujudnya Anak yang berkualitas, berhaklak mulia dan sejahtera. Hak Anak, meliputi 5 (lima) klaster yakni
1. Hak sipil dan kebebasan.
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
3 Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
4. Pendidikan, pamanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
5 perlindungan khusus.
Hadir dalam kegiatan FGD tersebut mewakili Dinas Kominfosandi, Kasi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya, SE. Sementara itu Kepala Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng, Dr.Drs I Ketut Suweca, M.Si yang ditemui di tempat terpisah menjelaskan agar hasil dari FGD ini bisa menjadi masukan dalam penyusunan Perbup Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Buleleng Tahun 2017 - 2022. (art-plip)