Rabu 20 November 2019, Dinas Kominfosandi Buleleng mengikuti penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai surat undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 005/6617/Pem/2019, yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH. Pada kesempatan tersebut Hadir Bapak Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mewakili Bapak Bupati Buleleng didampingi Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd serta para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas Ranperda tenttang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara umum disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui Ranperda dimaksud namun ada beberapa catatan yang disampaikan fraksi-fraksi terkait hal tersebut.
Hadir mewakili Dinas Kominfosandi Buleleng, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, I Made Wirama Satria (wir/tik)