Kamis, 14 Nopember 2019, Bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kab. Buleleng dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Pemilu Tahun 2019 yang dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Buleleng, Komang Dudhi Udiyana beserta jajarannya. Rapat dihadiri oleh unsur Polres Buleleng, unsur Sekretariat DPRD, Unsur Bawaslu Buleleng, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Buleleng, unsur Badan Kesbangpol Kab. Buleleng, dan dari Diskominfosandi Kab. Buleleng.
Dalam rapat ini, yang dibuka ketua KPU membahas teknis tentang tata cara pengelolaan arsip Pemilu Tahun 2019, dikarenakan sesuai regulasi setelah 1 (bulan) dilantik hasil dari Pilpres dan Pileg, maka segala bentuk arsip dan peralatan/Barang Milik Negara bisa diarsipkan dan atau dimusnahkan.
Sementara itu dari pihak Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kab. Buleleng yang dimintai masukan dan bantuan dalam pengelolaan dokumen Pemilu ini mengatakan bahwa arsip KPU ini termasuk arsip statis karena arsip yang bernilai sejarah dan akan bisa dibutuhkan dikemudian hari. Dinas arsip akan membantu penuh kpu akan hal ini.
KPU Buleleng membuat halaman website Rumah Pintar Pemilu untuk informasi kepada masyrakat yang di dalamnya berisi sejarah Pemilu di Buleleng pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu dari Diskominfosandi Buleleng yang hadir mewakili Kadis, Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata, ST meminta untuk memberikan link Rumah Pintar Pemilu kepada kominfosandi agar dapat ditampilkan di website bulelengkab.go.id agar bisa tersebar luas di masyarakat. Diskominfosandi juga memberikan masukan untuk kearsipan digital, dengan menggunakan tanda tangan digital yang dikeluarkan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi agar terjamin keaslian dokumen Pemilu tersebut yang nanti akan diarsipkan. KPU Buleleng menyambut baik serta sangat apresiasi akan hal tersebut dan segera akan ditindaklanjuti permohonan sertifikat elektronik untuk Ketua KPU Buleleng. (ery/bidsan)