Hari Rabu 18 Desember 2019,Kabid Layanan Egov, Ngakan Gde Dwi dharma Yudha, SE mewakili Kadis Kominfo Sandi mengikuti Rapat Paripurna bertempat di DPRD Kab Buleleng. Adapun acara yang dibahas adalah Pembahasan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Hita Kabupaten Buleleng oleh DPRD Kab Buleleng telah memasuki tahap penyampaian pendapat akhir Bupati. Dalam Nota Pengantarnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng diajukan untuk memenuhi Pasal 331 ayat(3) undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,dan pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintahan no 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyebutkan bahwa badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusaahan perseroan daerah,sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah. Dan selanjutnya Ranperda tersebut akan dikirim ke Propinsi Bali untuk difasilitasi dari gubernur bali sebelum di tetapkan menjadi Perda. (ngakan/egov)