Bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Makan Grandprix Sukasada pada, Senin 15 April 2019 diadakan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Adipta Eka Putra, ST, MM. Narasumber dari acara sosialisasi ini menghadirkan I Made Heriyana, CCMs yang sudah memiliki sertifikat keahlian dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa dan juga merupakan anggotan Pokja di Pemerintah Kota Madya Denpasar. Acara ini diadakan dengan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen dari SKPD yang melaksanakan pengadaan jasa konstruksi di Lingkup Pemkab. Buleleng yang bertujuan untuk mengetahui peraturan yang baru terkait pengadaan barang/jasa di bidang Jasa Konstruksi.
Adipta berharap dengan adanya sosialisasi ini Pejabat Pembuat Komitmen yang melaksanakan pengadaan jasa konstruksi di Pemkab. Buleleng berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pada kesempatan ini Made Suharta, S.Kom, M.AP hadir selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng. (tik)