Rabu, 13 Maret 2019. Dinas Kominfosandi diwakili oleh Kasubag Keuangan, Ni luh Runi dan Bendahara Pengeluaran, Salamah, mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Standar Belanja dan Instruksi Bupati Buleleng nomor 900/034.3/BKD/2019 tentang Uang Muka Panjar yang dilaksanakan di ruang rapat BKD Kab. Buleleng.
Susi Adnyani, S.E, Ak selaku Sekretaris BKD menyampaikan, Analisis Standar Belanja (ASB) adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan, dimana di dalamnya terdapat faktor pengendalian belanja (cost driver), pengendali belanja tetap (fixed cost) dan pengendali belanja variabel (variable cost). Maksud dari Perbup ini adalah sebagai pedoman bagi SKPD untuk menentukan besaran biaya setiap kegiatan dalam penyusunan RKA-SKPD dan bertujuan menjamin bahwa usulan kegiatan SKPD merupakan usulan terekonomis, efektif dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran.
Lebih lanjut disampaikan tentang pemberian uang muka panjar, menurut Instruksi Bupati Buleleng nomor 900/034.3/BKD/2019 dapat dilaksanakan untuk kegiatan belanja perjalanan dinas, belanja surat tanda nomor kendaraan, belanja bahan bakar minyak yang dilakukan dengan transaksi tunai, dan belanja atas kegiatan yang mewajibkan dilakukan pembayaran dimuka oleh pihak penyelenggara. Mekanisme pembayaran uang muka panjar adalah PPTK mengajukan dokumen NPD ke bendahara untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pembayaran, untuk selanjutnya PPTK melakukan pertanggungjawaban untuk perhitungan rampung.
Diakhir sosialisasi ditekankan untuk semua SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera menindak lanjuti dengan memberikan sosialisasi kembali kepada para PPTK di masing - masing SKPD. (sur-sekretariat)