Rabu, 21 Agustus 2019, bertempat di ruang kerja Bidang Persandian Diskominfosandi Kab. Buleleng, Kabid persandian didampingi Para Kasi Bidang Persandian, menerima tamu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab. Tabanan.
Hadir Kabid Penanaman Modal, Drs. I Nengah Arimbawa, M.M, dan staf Made Purnama Wikantara, SE.
Kedatangannya ke Bidang. Persandian Diskominfosandi Buleleng adalah mohon panduan draft SK Penerapan SE(Sertifikat Elektronik)/ Digital Siganature serta tata cara permohonannya dan disampaikan juga bahwa Dinas PMPPTSP Kab. Tabanan sudah pernah mengusulkan Sertifikat Elektronik ke BSrE BSSN namun terkendala anggaran dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Diskominfo Kab. Tabanan dg BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) BSSN. Bahwasanya Dinas PMPPTSP belum bisa mengusulkan SE apabila Diskominfo Tabanan belum ada Perjanjian Kerja Sama dengan BSrE BSSN.
Kabid Persandian Putu Gopi Suparnaca, menanggapi kendala kendala yang disampaikan oleh Kabid Arimbawa antara lain memberikan penjelasan alur penerapan SE, tahapan tahapan permohonan SE, pengajuan draft perbup tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi yang termasuk di dalamnya penerapan SE dan tentang CIRT (Cyber Insident Respon Team) Buleleng, lanjut Gopi bersedia membantu Diskominfo Tabanan untuk pengamanan informasi terutama penerapan SE dan kolaborasi Cirt.
Setelah menerima penjelasan dari Kabid Persandian, Kabid Penanaman Modal Dinas PMPPTSP Tabanan menyampaikan sangat antusias dengan kinerja penerapan SE yang di motori Bid Persandian Diskominfosandi Buleleng dan berterimakasih atas penjelasan yang sangat bermanfaat yang nantinya akan disampaikan ke Kadis PMPPTSP Kab. Tabanan untuk dapat dipedomani dan di sinergikan dengan Diskominfo Tabanan. (DESAK-BIDSAN)