Bertempat di aula UNIPAS singaraja, Jumat 24 Mei 2019, Dinas Kominfosandi Kab.Buleleng bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIPAS Singaraja gelar sosialisasi pengamanan informasi dalam rangka mengawal generasi millennial tolak ancaman berita HOAX.
Acara sosialisasi ini dibuka Sekretaris Dinas Kominfosandi, Ketut Yadnya, SH mewakili Kadis Kominfosandi Kab.Buleleng. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara Diskominfosandi Kab.Buleleng dengan FISIP Unipas Singaraja.
Sementara itu Rektor Unipas Singaraja, Dr. Drs. I Gde Made Metera, M. Si, juga memberikan sambutan yang baik terhadap kegiatan sosialisasi ini.
Pemaparan materi dari 3 nara sumber antara lain dari Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH.MH (Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja) yang menyampaikan materi tentang Hoax dalam perspektif Yuridis dan sanksi hukumnya. Penyampaian materi kedua di sampaikan oleh I Gede Putu Krisna Juliharta, S.T.,M.T (Ketua Relawan TIK provinsi Bali) tentang meningkatnya pengguna internet dengan bahaya ancaman serangan berupa hoax di era siber ini,dan bagaiman langkah-langkah pencegahan untuk mendeteksi dini serangan-serangan hoax agar tidak menyebar luas.
Materi ketiga disampaikan oleh Putu Gopi Suparnaca, S.Sos (Kabid Persandian pada Bidang Kominfosandi Kab.Bll) yang menekankan peran dari Kominfosandi dalam memerangi berita hoax dan mengajak seluruh peserta untuk menunjukan komitmen bersama menolak tegas berita hoax dalam bentuk vedeo pendek.
Diakhir acara yaitu dengan penyerahan piagam penghargaan kepada narasumber dan peserta sosialisasi pengamanan informasi dalam mengawal generasi millennial tolak berita hoax. (desak-persandian)