Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng melaksankan koordinasi ke Komisi Informasi Provinsi Bali di Denpasar (16/4/18). Kegiatan ini dilaksankan dalam rangka mengoptimalkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemkab. Buleleng dan juga terkait dengan diberlakukannya Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai pengganti Permendagri No.35 Tahun 2010. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Daerah.
Kepala Dinas Kominfosadi Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca,M.Si beserta jajaran diterima oleh Ketua Komisi Informasi Prov. Bali, I Gede Agus Astapa,S.Sos.,MM, Wakil Ketua/Kelembagaan I Made Wijaya,SH, Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi, I G A G A Widiana Kepakisan,S.Sn. Komisioner Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, I Gusti Ngurah Wirajasa,SE. dan Komisioner Kelembagaan Drs. I Ketut Suharya Wiyasa.
Ketua Komisi Informasi dan Dokumentasi Prov. Bali, Gede Agus Astapa memaparkan bahwa dengan diberlakukannya Permendagri No.3 Tahun 2017 maka Permendagri No.35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (pasal 35 permendagri No.3 Tahun 2017). Lanjut ia menyatakan bahwa mulai sekarang struktur organisasinya berubah menjadi Struktur Organisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi, sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran I hurup A, B, C dan D Permendagri dimaksud. Demikian Juga PPID Utama, dijabat oleh Pejabat Eselon III yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan ( pasal 15 ayat (3) hurud d Permendagri No.3 Tahun 2017).
Dengan demikian disarankan olehnya untuk membuat Surat Keputusan yang baru yang mengacu pada Permendagri No.3 Tahun 2017 disertai dengan lampiran Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) hurup a. b. c. d. dan d dan ayat (2) Permendagri dimaksud. Ditambahkan juga bulan Juli-Agustus akan diadakan penilaian pemeringkatan oleh Komisi Informasi (KI) Bali. Salah satu unsur yang menjadi penilaiannya adalah unsur kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunnya dalam hal ini termasuk pembuatan SK yang baru yang telah mengacu pada Permendagri No.3 Tahun 2017.
Turur hadir mendampingi Kepala Dinas Kominfosandi Buleleng dalam koordinasi tersebut, Sekretaris Kominfosandi, I Ketut Yadnya, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Putu Idayati, SE, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Ketut Reniati, SE, MAP dan Kepala Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik, Ketut Redika.