Bertempat di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja pada hari Rabu, 30 Januari 2019 dilaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan sosialisasi pertanahan yang langsung dihadiri oleh Bapak Bupati Buleleng, Kapolres Buleleng, Kakanwil BPN Provinsi Bali, Kepala SKPD Pemkab Buleleng, Kepala BPN Kabupaten Buleleng serta masyarakat Buleleng yang menerima sertifikat. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dalam sambutannya mengatakan bahwa tanah merupakan salah satu aset yang harus kita kelola secara aman sehingga kepastian hak atas tanah mutlak diperlukan untuk mengantisipasi adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan program inovatif pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Bupati Buleleng mengajak seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk dapat menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar, "mari jadikan momentum penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita untuk semakin merapatkan barisan dalam rangka melaksanakan pembangunan agar Kabupaten Buleleng semakin maju dan sejahtera", ajak Bupati kepada peserta yang hadir. Sebelum acara penyerahan sertifikat hak atas tanah program PTSL dan sosialisasi pertanahan masyarakat dihibur oleh bondres rare kual.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng ikut mensuport acara tersebut dengan memberikan layanan teknis perangkat soundsystem, beberapa spiker aktif dan peralatan lainnya sehingga acara berlangsung dengan lancar.
Hadir dari Kominfosandi dalam pelayanan tersebut Kasi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya, SE dan beberapa staf teknis.