Pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng koordinasi tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Bali langsung dipimpin Dr. Drs Ketut Suweca, M.Si dan didampingi Kasi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya, SE.
Dalam koordinasi tersebut langsung diterima oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan beserta Komisioner lainnya. Pada kesempatan tersebut Kadis Kominfosanti mengkonfirmasi tahapan selanjutnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terkait visitasi dan klarifikasi dokumen terhadap PPID pembantu yang ada di bawah binaannya yang akan digelar melalui video confrence (vicon).
Ketua Komisi Informasi Provinsi pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dengan makin mewabahnya pandemi covid19, maka Komisi Informasi Provinsi Bali akan melaksanakan tahapan monev selanjutnya dengan metode daring (online) fokus pada visitasi dan klarifikasi, sedangkan untuk presentasi dan simulasi ditiadakan dengan tanpa mengurangi validitas penilaian dan akurasi dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020. Dalam visitasi dan klarifikasi nantinya diharapkan Ketua PPID Utama dalam hal ini Dinas Kominfosanti agar mengkoordinasikan dengan para ketua PPID pembantu dan staf teknisnya agar menyiapkan dokumennya untuk dikonfirmasi oleh tim penilai.
Di akhir koordinasinya, Kadis Kominfosanti menyambut baik arahan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, dan akan jemput bola ke masing-masing OPD agar nantinya para ketua PPID pembantu dapat mengikuti tanpa mewakilkan pada kegiatan video confrence (vicon) dengan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Bali. (PLIP/Ketut Artaya)