Pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Buleleng mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Kodim 1609 Buleleng, Polres Buleleng, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfosanti.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa terhitung mulai saat ini, seluruh warga masyarakat Kabupaten Buleleng wajib memakai masker, bilamana beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker digunakan dengan baik dan benar, yaitu menutup hidung, mulut hingga dagu.
Bagi perorangan yang masih melaksanakan pelanggaran dalam penggunaan masker setelah dilaksanakan sosialisasi yang diberikan oleh gugus tugas percepatan covid19 ini, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan dan tidak menyediakan sarana pencegahan covid19 yang ditetapkan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.1.000.000.
Warga masyarakat perorangan maupun bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau perarem desa adat atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, demi kesehatan dan kebaikan kita semua. Kesadaran masyarakat dalam disiplin melaksanakan protokol kesehatan merupakan kunci keberhasilan dan kemenangan dalam menghadapi virus covid19. Kelengahan merupakan pintu menuju kehancuran dan kehancuran merupakan awal dari dari penderitaan yang menyakitkan.
Hadir dari Kominfosanti dalam pelayanan tersebut Kasi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya, SE bersama staf teknis lainnya. (PLIP/Ketut Artaya,SE)