Memasuki hari ketujuh pelaksanaan sosialisasi Pergub. Bali no. 46 dan Perbup. Buleleng No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, pada hari ini, Kamis 3 September 2020, pukul 08.00 s/d 12.00 Wita, telah dilaksanakan sosialisasi tentang penerapan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Satpol PP Kab. Buleleng (leading sektor) dengan melibatkan unsur dari Kodim 1609/Singaraja, unsur Polres Buleleng dan SKPD terkait yaitu Dishub dan Diskominfosanti Kab. Buleleng.Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona/ covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru (New Normal).
Kegiatan dilaksanakan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat lewat siaran keliling (koling) melalui pengeras suara ( mobil unit) seputar kawasan Kecamatan Gerokgak menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional, toko Moderen dan fasilitas umum lainnya. Sementara anggota tim lainnya dari unsur Kodim, Polres, Dishub juga Satpol PP berpencar melakukan pemantauan dan himbauan tentang penerapan dan penegakkan hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 kepada warga masyarakat baik itu perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, dan penanggungjawab usaha serta fasilitas umum lainnya.
Pada kesempatan ini juga diberikan teguran dan peringatan tegas kepada warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker dengan baik dan benar (perorangan) serta belum menyediakan sarana penunjang pencegahan covid-19 (pelaku usaha).
Hadir dari Diskominfosanti Kab. Buleleng, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Ketut Reniati, SE, MAP dan Staf Hardiyanto Suwandi. (PLIP/Ketut Reniati)